Bagi mahasiswa Universitas Negeri Malang, siapa yang tak kenal dengan buku yang satu ini. Panduan Penulisan Karya Ilmiah Edisi Kelima Universitas Negeri Malang ini diterbitkan pada tahun 2010. Buku ini menjadi salah satu buku wajib setiap mahasiswa dalam menyusun skripsi, tesis, ataupun disertasi dalam rangka menuju akhir perjalanan melelahkan mereka di dunia perkuliahan.
Pengalaman saya sebagai mahasiswa dengan biaya hidup pas-pasan, demi mengirit pengeluaran, terpaksa buku yang satu ini saya pinjam dari teman seperjuangan. hehehe
Silakan download pada tautan berikut.
PPKI untuk Penelitian Eksperimen
PPKI untuk Penelitian Kualitatif
PPKI untuk Penelitian Pengembangan
PPKI untuk PTK
PPKI untuk Penulisan Artikel dan Makalah
Teknik Penulisan Karya Ilmiah
Semoga dengan adanya buku elektronik ini, bisa bermanfaat untuk kelangsungan hidup para mahasiswa sekalian. :D
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 08 Juni 2017
Selasa, 07 Maret 2017
Apersepsi Pembelajaran
Apersepsi merupakan kegiatan yang dilakukan diawal pembelajaran yang bertujuan untuk memotivasi dan mengarahkan siswa ke dalam pembelajaran yang akan dilakukan. Apersepsi bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti demonstrasi, menampilkan video, bercerita, atau kegiatan lain yang membuat perhatian siswa terfokus. Namun, seorang guru kesulitan untuk mencari apersepsi yang tepat sesuai dengan materi pembelajaran yang akan dilakukan. Berikut ini disajikan beberapa apersepsi untuk matapelajaran Fisika.
MATERI VEKTOR:
Google maps. Jika kita membuka aplikasi google maps dan ingin mencari lokasi suatu tempat, maka google akan memberikan arah/petunjuk kepada kita untuk menuju ke lokasi tersebut. Petunjuk tersebut menunjukkan arah serta nilai (jarak) yang harus kita tempuh tampak seperti gambar di bawah ini.
MATERI VEKTOR:
Google maps. Jika kita membuka aplikasi google maps dan ingin mencari lokasi suatu tempat, maka google akan memberikan arah/petunjuk kepada kita untuk menuju ke lokasi tersebut. Petunjuk tersebut menunjukkan arah serta nilai (jarak) yang harus kita tempuh tampak seperti gambar di bawah ini.
Minggu, 05 Maret 2017
Penilaian (Assessment)
Penilaian (assessment) berasal dari bahasa Latin 'assidere' yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan menjadi 'a sit beside', artinya duduk di samping. Sehingga, makna asesmen adalah guru duduk di samping siswa dalam rangka membantu proses pembelajaran siswa untuk mencapai tujuan/kompetensi pembelajaran.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. (Permendikbud th 2016 No.23)
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
(Permendikbud Th 2016 No. 23)
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk
memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. (Permendikbud th
2016 No.23)
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan. (Permendikbud th 2016 No.23)
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah
kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu
pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik
peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
(Permendikbud th 2016 No.23)
Prinsip penilaian hasil belajar (Permendikbud th 2016 No.23):
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang
tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
(Permendikbud th 2016 No.23)
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan
teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali
kelas atau guru kelas;
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Sejarah Perkembangan Kurikulum Pendidikan di Indonesia
Dalam sejarah, kurikulm pendidikan di Indonesia pernah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan kurikulum tersebut tentu didasari atas perubahan tuntutan serta perkembangan zaman. Berikut merupakan rangkaian perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia.
1. Kurikulum 1948
Kurikulum 1948 merupakan kurikulum pendidikan pertama sejak Indonesia merdeka.
2. Kurikulum 1968
Pada tahun 1968, terjadi perubahan kurikulum akibat adanya dekrit presiden RI.
3. Kurikulum 1975
4. Kurikulum 1984
5. Kurikulum 1994
6. Kurikulum 1999
Kurikulum 1999 lebih dikenal dengan sebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Namun dalam sejarahnya, tidak ada satupun dokumen negara yang mengesahkan kurikulum ini.
7. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
KTSP disahkan pada tahun 2003.
8. Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan adopsi dari kurikulum pendidikan yang ada di Singapura. Kurikulum 2013 mengalami perubahan sebanyak empat kali hingga tahun 2016. Perubahan tersebut dilakukan akibat adanya penolakan dari beberapa praktisi pendidikan yang menganggap bahwa tuntutan Kurikulum 2013 terlalu membebani pekerjaan guru.
1. Kurikulum 1948
Kurikulum 1948 merupakan kurikulum pendidikan pertama sejak Indonesia merdeka.
2. Kurikulum 1968
Pada tahun 1968, terjadi perubahan kurikulum akibat adanya dekrit presiden RI.
3. Kurikulum 1975
4. Kurikulum 1984
5. Kurikulum 1994
6. Kurikulum 1999
Kurikulum 1999 lebih dikenal dengan sebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Namun dalam sejarahnya, tidak ada satupun dokumen negara yang mengesahkan kurikulum ini.
7. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
KTSP disahkan pada tahun 2003.
8. Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan adopsi dari kurikulum pendidikan yang ada di Singapura. Kurikulum 2013 mengalami perubahan sebanyak empat kali hingga tahun 2016. Perubahan tersebut dilakukan akibat adanya penolakan dari beberapa praktisi pendidikan yang menganggap bahwa tuntutan Kurikulum 2013 terlalu membebani pekerjaan guru.
Langganan:
Postingan (Atom)

