Penilaian (assessment) berasal dari bahasa Latin 'assidere' yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan menjadi 'a sit beside', artinya duduk di samping. Sehingga, makna asesmen adalah guru duduk di samping siswa dalam rangka membantu proses pembelajaran siswa untuk mencapai tujuan/kompetensi pembelajaran.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. (Permendikbud th 2016 No.23)
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
(Permendikbud Th 2016 No. 23)
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk
memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. (Permendikbud th
2016 No.23)
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan. (Permendikbud th 2016 No.23)
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah
kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu
pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik
peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
(Permendikbud th 2016 No.23)
Prinsip penilaian hasil belajar (Permendikbud th 2016 No.23):
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang
tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
(Permendikbud th 2016 No.23)
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan
teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali
kelas atau guru kelas;
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar