Selasa, 07 Maret 2017

Apersepsi Pembelajaran

Apersepsi merupakan kegiatan yang dilakukan diawal pembelajaran yang bertujuan untuk memotivasi dan mengarahkan siswa ke dalam pembelajaran yang akan dilakukan. Apersepsi bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti demonstrasi, menampilkan video, bercerita, atau kegiatan lain yang membuat perhatian siswa terfokus. Namun, seorang guru kesulitan untuk mencari apersepsi yang tepat  sesuai dengan materi pembelajaran yang akan dilakukan. Berikut ini disajikan beberapa apersepsi untuk matapelajaran Fisika.

MATERI VEKTOR:
Google maps. Jika kita membuka aplikasi google maps dan ingin mencari lokasi suatu tempat, maka google akan memberikan arah/petunjuk kepada kita untuk menuju ke lokasi tersebut. Petunjuk tersebut menunjukkan arah serta nilai (jarak) yang harus kita tempuh tampak seperti gambar di bawah ini.



Minggu, 05 Maret 2017

Penilaian (Assessment)



Penilaian (assessment) berasal dari bahasa Latin 'assidere' yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan menjadi 'a sit beside', artinya duduk di samping. Sehingga, makna asesmen adalah guru duduk di samping siswa dalam rangka membantu proses pembelajaran siswa untuk mencapai tujuan/kompetensi pembelajaran.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. (Permendikbud th 2016 No.23)

Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. (Permendikbud Th 2016 No. 23)

Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. (Permendikbud th 2016 No.23)

Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan  pendidikan. (Permendikbud th 2016 No.23)

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. (Permendikbud th 2016 No.23)

Prinsip penilaian hasil belajar (Permendikbud th 2016 No.23):
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

(Permendikbud th 2016 No.23)
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

Sejarah Perkembangan Kurikulum Pendidikan di Indonesia

Dalam sejarah, kurikulm pendidikan di Indonesia pernah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan kurikulum tersebut tentu didasari atas perubahan tuntutan serta perkembangan zaman. Berikut merupakan rangkaian perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia.
  1. Kurikulum 1948
      Kurikulum 1948 merupakan kurikulum pendidikan pertama sejak Indonesia merdeka.
  2. Kurikulum 1968
      Pada tahun 1968, terjadi perubahan kurikulum akibat adanya dekrit presiden RI.
  3. Kurikulum 1975
  4. Kurikulum 1984
  5. Kurikulum 1994
  6. Kurikulum 1999
      Kurikulum 1999 lebih dikenal dengan sebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Namun dalam sejarahnya, tidak ada satupun dokumen negara yang mengesahkan kurikulum ini.
  7. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
      KTSP disahkan pada tahun 2003.
  8. Kurikulum 2013
      Kurikulum 2013 merupakan adopsi dari kurikulum pendidikan yang ada di Singapura. Kurikulum 2013 mengalami perubahan sebanyak empat kali hingga tahun 2016. Perubahan tersebut dilakukan akibat adanya penolakan dari beberapa praktisi pendidikan yang menganggap bahwa tuntutan Kurikulum 2013 terlalu membebani pekerjaan guru.

Percepatan Pada Gerak Parabola

Gerak parabola merupakan paduan antara gerak lurus beraturan (GLB) dan gerak lurus berubah beraturan. Pada gerak parabola, GLB bekerja pada komponen arah horisontal (sumbu X) sedangkan GLBB bekerja pada komponen arah vertikal (sumbu Y).
Pada GLB percepatan a = 0, sedangkan pada GLBB percepatan a = -g. Percepatan gravitasi bernilai negatif karena arahnya ke bawah (Serway).
Dapat disimpulkan, bahwa pada gerak parabola, percepatan yang dialami benda arahnya ke bawah dengan nilai sebesar -g.

Pengukuran